Pastikan Awasi Limbah B3 dengan Aman!
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memperketat untuk menjadikan GPS awasi limbah B3, perlakuan khusus bagi bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) haruslah dimusnahkan atau diolah lebih lanjut, dikarena limbah ini tak boleh dibuang sembarangan ataupun diolah tanpa izin.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bagaimanapun Undang-undang ini disahkan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang diakibat dari pembuangan limbah B3.
UU diatas kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020. Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, pada Bab II, Alat Angkut Limbah B3, Pasal 5 ayat 2 disebutkan alat angkut wajib dilengkapi GPS Tracking dan terintegrasi dengan SILACAK.
- Sumber: jdih.menlhk.co.id/permenlhk
GPS Tracking merupakan suatu sistem pemantauan atau pengawasan kendaraan jarak jauh yang menggunakan satelit GPS. Sistemnya apabila kendaraan telah terpasang tracker device (alat pelacak), selanjutnya memancarkan sinyal yang di tangkap oleh satelite GPS, dimana posisi kendaraan dapat diimplementasikan dalam bentuk peta digital, secara akurat dan real time (saat itu juga). GPS awasi Limbah B3 dalam kasus ini, dapat mengawasi pergerakan kendaraan pengangkut limbah B3.
Rekomendasi GPS Tracker
SISTRACK, sebagai penyedia layanan GPS Tracker JATENG, yang dipercaya Kementrian Lingkunngan Hidup dan Kehutanan, hadir memberikan solusi yang akan mempermudah segala perizinan dan pengintegrasian SILACAK. Bahkan, fitur yang dimiliki SISTRACK telah memenuhi syarat peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat, (DISHUB) nomor: KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Tentang petunjuk teknis alat pemantau pergerakan kendaraaan secara elektronik pada angkutan orang dan kendaraaan bermotor umum.
Mengapa SISTRACK?
- SISTRACK memfokuskan diri pada produk GPS Tracker dan GPS Navigasi, sejak tahun 2011
- Berbadan usaha yang jelas dan kantor tetap
- Dilengkapi dengan ijin POSTEL.
- Dual platform monitoring ( pc & Smartphone Android)
- Menggunakan Bahasa Indonesia
- Bergaransi 1 tahun
- Fitur sesuai dengan aturan DISHUB
- Dilengkapi dengan server ganda
- Memiliki teknisi yang handal dan profesional