Perusahaan Limbah B3 kini, wajib gunakan GPS Tracker pada kendaraan operasionalnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagaimanapun Undang-undang ini disahkan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah terjadinya pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang diakibat dari pembuangan limbah B3.
UU diatas kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020. Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, pada Bab II, Alat Angkut Limbah B3, Pasal 5 ayat 2 disebutkan alat angkut wajib dilengkapi GPS Tracking dan terintegrasi dengan SILACAK.
Perusahaan Limbah B3 Wajib gunakan GPS Tracker
Dilansir dari Bisnis.com, Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara (DLH Kaltara). Meminta agar perusahaan penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun(B3) segera melaporkan pengelolaan limbahnya. Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Kaltara, Hamsi menyatakan tercatat 65 perusahaan belum melaporkan pengelolaan limbahnya pada tahun 2020.
Baca Artikel berikut: GPS Awasi Limbah B3
“Hingga akhir Januari 2021, baru [terdapat] 66 perusahaan yang telah melaporkan pengelolaan limbahnya,” ujarnya dikutip dari Humas Kaltara, Selasa (2/2/2021).
Hamsi menuturkan pihaknya telah memberikan tenggang waktu hingga akhir Januari 2021, tetapi belum ada tanda penyampaian laporan tersebut.
“Kita akan cek di kabupaten/kota untuk data dan laporannya, jika memang tidak ada, dalam waktu dekat kita akan melayangkan surat teguran dan melakukan klarifikasi persoalan apa yang dialami hingga pengelolaan limbah tidak dilaporkan,” tuturnya.
Sekadar informasi, terdapat 131 perusahaan penghasil limbah B3 yang terdiri dari 63 perusahaan bergerak di sektor perkebunan. Dimana, sektor pertambangan dan migas sebanyak 39 perusahaan, 26 perusahaan kehutanan, dan sebanyak 3 perusahaan pengangkut atau transportir limbah.
Baca juga Artikel berikut: Paket Hemat GPS Tracker
Rekomendasi GPS Tracker
SISTRACK, sebagai penyedia layanan GPS Tracker JATENG, yang dipercaya Kementrian Lingkunngan Hidup dan Kehutanan, hadir memberikan solusi yang akan mempermudah segala perizinan dan pengintegrasian SILACAK. Bahkan, fitur yang dimiliki SISTRACK telah memenuhi syarat peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat, (DISHUB) nomor: KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Tentang petunjuk teknis alat pemantau pergerakan kendaraaan secara elektronik pada angkutan orang dan kendaraaan bermotor umum.
Mengapa SISTRACK
- SISTRACK memfokuskan diri pada produk GPS Tracker dan GPS Navigasi, sejak tahun 2011
- Berbadan usaha yang jelas dan kantor tetap
- Dilengkapi dengan ijin POSTEL.
- Dual platform monitoring ( pc & Smartphone Android)
- Menggunakan Bahasa Indonesia
- Bergaransi 1 tahun
- Fitur sesuai dengan aturan DISHUB
- Dilengkapi dengan server ganda
- Memiliki teknisi yang handal dan profesional
Percayakan Saja pada Ahlinya
– Untuk akses monitoring kendaraan bisa anda lihat melalui web GPS monitoring fleet management, Aplikasi Android Sistrack yang tersedia di playstore.
– Apakah Perusahaan Anda ingin Membuat Aplikasi GPS untuk Transportasi integrasi API langsung ke server anda dengan Harga Murah dan Support Lifetime ? ” Menaikkan omset dan Memudahkan Pelanggan mendapatkan Pemesanan Kendaraan Anda ? Manajemen Transportasi dengan Armada Lebih dari 100unit ?
Whatsapp Support :
0851-5883-5404 (Siska)
Email : info@sistrack.id
-Profesional GPS Tracking Fleet Management –
Available Sale and Installation in Indonesia