Kemenhub Ancam Kendaraan Umum yang belum Pakai GPS Tracker

Kemenhub Ancam Kendaraan umum yang belum pakai GPS Tracker

Kemenhub Ancam Kendaraan umum yang belum pakai GPS Tracker – Masih ada kendaraan umum yang tidak mengetahui adanya Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor : KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Peraturan Dirjen Perhubungan Darat tersebut berlaku mulai tanggal 20 Mei 2019, sesuai kesepakatan jadi perlu diperhatikan apabila di akhir bulan sekarang ini Kemenhub Ancam Kendaraan umum yang belum pakai GPS Tracker.

Penjelasan dalam KP.2081/2019 memuat beberapa informasi, dimana alat pemantau GPS untuk kendaraan bermotor umum paling sedikit memiliki fungsi pengawasan kendaraan secara real time, menunjukan informasi kecepatan, lokasi asal kendaraan ke tujuan kendaraan, bahkan mampu memberikan peringatan batas kecepatan, dan lain sebagainya.

Pemerintah memberikan batas waktu terhadap perusahaan angkutan umum hingga Agustus 2020. Apabila di kemudian hari, ditemukan perusahaan penyedia angkutan umum masih tidak menggunakan GPS tracker maka,  akan dikenakan sanksi hingga tidak diperpanjang izin operasinya.

Perusahaan yang tergolong dalam penyedia angkutan umum ialah bus pariwisata, bus umum, bus karyawan, travel, ojol, taksi, rental mobil, dan masih banyak lagi. Dengan dilakukannya pengawasan secara elektronik ini, maka driver dan operator kendaraan bermotor umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan angkutan orang agar semakin aman dan nyaman.

Baca juga: GPS Navigasi berbeda dengan GPS Tracker

Banyak Jenis GPS Tracker dipasaran yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan, namun perlu  diperhatikan apakah penyedia layanan tersebut telah memiliki pengalaman di bisnis ini. Sebagai rekomendasi, Anda bisa menggunakan produk dalm layanan dari Sistrack, tidak hanya dapat mendeteksi keberadaan mobil saja, namun telah dilengkapi beragam fitur menarik.

Fitur Unggulan Sistrack

1. Real-time Monitoring

Perusahaan dapat memonitoring kendaraan secara real-time. Artinya posisi dan rute, kapanpun waktu pengecekan berjalan 24 jam non-stop, oknum driver nakal dapat diawasin setiap saat.

2. History

Menyimpan dan merekam status info kendaraaan dimasa lalu, data-data ini sangat krusial sebagai laporan analisa efisiensi & efektivitas kinerja kendaraan.

3. Track Route (Playback)

Fitur ini akan menampilkan history perjalanan kendaraan secara animasi, sesuai dengan device & rentang waktu yang ditentukan.

4. Estimasi Bahan Bakar

Berdasarkan data yang diperoleh, GPS Tracker dapat memperkirakan efektifitas penggunaan bahan bakar untuk rute yang telah ditentukan. Hal ini dapat menjadi salah satu tindakan mencegah usaha penyalahgunaan kendaraan.

5. Engine Cut

Apabila terjadi kenakalan yang dilakukan driver, fitur ini dapat mematikan mesin kendaraan dari jarak jauh.

6. Stop/Idle Report

Perusahaan akan mendapatkan pelaporan status mesin kendaraan, apakah unit sedang bergerak atau berhenti.